Halaman
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
160
E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan
Bangsa
1. Kesadaran Warga Negara
Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran
dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Coba kalian amatilah
gambar berikut ini.
1. Pernahkah kalian menjadi petugas upacara di sekolah?
Jika pernah, apa manfaatnya?
................................................
.......................................................................................
Jika belum pernah, mengapa?
................................................
.......................................................................................
2. Apa pendapat kalian jika ada teman kalian yang malas mengikuti
upacara?
Alasan malas mengikuti upacara
.............................................
.......................................................................................
Alasan rajin mengikuti upacara
.............................................
.......................................................................................
Sumber: www.esemanis.blogspot.co.id
Gambar 5.4 Pelaksanaan upacara pada setiap hari Senin dapat menumbuhkan
kesadaran dan kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela negara.
161
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Bagaimana cara menumbuhkan kesadaran bela negara?
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan kesadaran? Kesadaran
adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk,
benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata
dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu
pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara
Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela
negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.
Tugas Mandiri 5.7
Coba kalian cari di internet atau sumber lain mengenai contoh bentuk
kesadaran warga negara untuk melakukan bela negara. Kemudian berikanlah
pendapat atau komentar.
2. Pengertian Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara,
sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.
Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban
dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai
wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
162
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan
kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya
pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap
warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk
ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-
undang.
Coba amati cerita fiktif berikut ini dengan teliti dan saksama.
Elan adalah seorang pelajar. Di sekolah Elan terkenal sebagai anak yang suka
membuat masalah. Elan sering diingatkan oleh bapak atau ibu guru untuk tidak
membuat masalah yang membuat orang lain merasa terganggu di sekolah.
Misalnya, meminta uang secara paksa, melakukan tawuran, dan mengganggu adik
kelas yang sedang belajar. Bahkan, Elan sudah membuat surat perjanjian untuk
tidak mengulangi perbuatannya tersebut di hadapan kepala sekolah dan orang
tuanya. Namun, Elan tetap belum sadar akan sikap dan perbuatannya. Akhirnya,
dengan terpaksa sekolah mengeluarkan Elan dari sekolah setelah beberapa kali
diperingatkan.
Berdasarkan cerita tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan saksama
.
1. Apakah sikap dan perbuatan Elan terpuji?
................................................................................................
................................................................................................
2. Mengapa Elan tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan sikap bela
negara?
................................................................................................
................................................................................................
3. Bagaimana cara menyadarkan Elan untuk melakukan bela negara?
................................................................................................
................................................................................................
161
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Bagaimana cara menumbuhkan kesadaran bela negara?
.......................................................................................
.......................................................................................
.......................................................................................
Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan kesadaran? Kesadaran
adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk,
benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata
dan berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu
pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara
Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela
negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.
Tugas Mandiri 5.7
Coba kalian cari di internet atau sumber lain mengenai contoh bentuk
kesadaran warga negara untuk melakukan bela negara. Kemudian berikanlah
pendapat atau komentar.
2. Pengertian Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara,
sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.
Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban
dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai
wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
162
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan
kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya
pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap
warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk
ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-
undang.
Coba amati cerita fiktif berikut ini dengan teliti dan saksama.
Elan adalah seorang pelajar. Di sekolah Elan terkenal sebagai anak yang suka
membuat masalah. Elan sering diingatkan oleh bapak atau ibu guru untuk tidak
membuat masalah yang membuat orang lain merasa terganggu di sekolah.
Misalnya, meminta uang secara paksa, melakukan tawuran, dan mengganggu adik
kelas yang sedang belajar. Bahkan, Elan sudah membuat surat perjanjian untuk
tidak mengulangi perbuatannya tersebut di hadapan kepala sekolah dan orang
tuanya. Namun, Elan tetap belum sadar akan sikap dan perbuatannya. Akhirnya,
dengan terpaksa sekolah mengeluarkan Elan dari sekolah setelah beberapa kali
diperingatkan.
Berdasarkan cerita tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan saksama
.
1. Apakah sikap dan perbuatan Elan terpuji?
................................................................................................
................................................................................................
2. Mengapa Elan tidak melakukan perbuatan yang menunjukkan sikap bela
negara?
................................................................................................
................................................................................................
3. Bagaimana cara menyadarkan Elan untuk melakukan bela negara?
................................................................................................
................................................................................................
163
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
4. Tuliskan pendapat atau saran kalian agar Elan dapat berpartisipasi dalam
usaha bela negara saat ini?
................................................................................................
................................................................................................
5. Sebutkan contoh hak dan kewajiban Elan untuk menunjukkan bela negara di
sekolah.
................................................................................................
................................................................................................
Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan
negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga
negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara
adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah
NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara”.
Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai
kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan
melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari.
Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan
penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala
bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan
pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta
dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
164
Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban
demi
kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri
sekalipun. Adapun pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.
1.
Ancaman adalah
usaha yang
bersifat mengubah
atau merombak
kebijaksanaan yang
dilakukan secara
konsepsional melalui
tindak kriminal dan
politis. Ancaman
militer adalah ancaman
yang menggunakan
kekuatan
bersenjata yang
terorganisasi yang
dinilai mempunyai
kemampuan yang
membahayakan
kedaulatan negara,
keutuhan wilayah
negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar
negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan
gangguan pertahanan dan keamanan negara.
a. Dari luar negeri
1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi teror dari jaringan internasional
Info Kewarganegaraan
Selain ancaman dalam bidang militer,
kita juga harus mewaspadai adanya
ancaman di bidang ekonomi, yaitu
sebagai berikut.
• Sistem
Free fight liberalism
,
sistem persaingan bebas yang
saling menghancurkan dan
dapat menumbuhkan eksploitasi
masyarakat dan bangsa lain.
• Sistem
etatisme
, dalam arti negara
beserta aparatur negara bersifat
dominan dan mematikan potensi
dan daya kreasi unit-unit ekonomi di
luar sektor negara.
•
Pemusatan kekuatan ekonomi
pada suatu kelompok dalam
bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat dan bertantangan
dengan cita-cita keadilan sosial.
165
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
b. Dari dalam negeri
1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horisontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara
baru)
7) Pengrusakan lingkungan
Adapun
ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan
senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
2.
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah
kemampuan.
3.
Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat
atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional.
4.
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang
bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional (tidak terarah).
3. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.
a.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional.
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
166
d.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama,
dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat
(3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaaan negara”.
g.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga
negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan
melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1) Pendidikan Kewarganegaraan,
2) Pelatihan dasar kemiliteran,
3) Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
4) Pengabdian sesuai dengan profesi.
4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Bacalah berita berikut dengan saksama.
Ratusan Siswa SMA Ikuti Latihan Bela Negara
Ratusan siswa-siswi kelas 1 SMAN 70 Bulungan, Jakarta Selatan sudah
bersiap di halaman sekolahnya pagi tadi. Mereka terjadwal mengikuti
acara pramuka yang digabungkan dengan latihan bela negara di Batalyon
Infantri (Yonif ) 203 Arya Kamuning. Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang
SCTV, Jumat (13/11/2015), satu per satu siswa pun naik ke truk tronton TNI
Angkatan Darat. Mereka ikut pelatihan bela negara hingga 2 hari ke depan.
167
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
“Sebenarnya secara detailnya enggak tahu ya, cuma sepintas kita dengar
bahwa bela negara itu untuk melatih kedisiplinan, kemandirian untuk
membela negara,” ucap salah seorang orangtua siswa. Dimulai dengan
menumpang truk tronton tentara mungkin jadi hal baru bagi para siswa
yang sekolahnya dikenal sering terlibat tawuran ini.
Setibanya di markas Yonif 203 Arya Kamuning, Tangerang, Banten, para
siswa langsung mengikuti upacara pembukaan yang dipimpin Komandan
Batalyon. Ada sejumlah atraksi khas TNI Angkatan Darat yang dipertunjukkan
kepada mereka.
“Untuk meningkatkan kerja sama, jiwa korsa, jadi ada psikologi lapangan.
Ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan oleh kerja sama tim
yang baik, kemudian ada juga yang sifatnya teori. Akan saya sampaikan
juga masalah kebangsaan dan juga prinsip-prinsip dasar kepemimpinan
lapangan,” ungkap Komandan Yonif Inf Agus Yudhoyono.
Agus Yudhoyono menegaskan, acara ini berbeda dengan program bela
negara yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan, namun punya
tujuan yang serupa yaitu cinta tanah air. (Vra/Mvi).
Sumber: www.tv.liputan6.com
1.
Bagaimana pendapat kalian tentang program bela negara?
..........................................................................................
..........................................................................................
2.
Apa yang akan dilakukan jika kalian termasuk dalam program bela negara?
..........................................................................................
..........................................................................................
3.
Setujukah kalian dengan program pemerintah tersebut?
..........................................................................................
..........................................................................................
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
168
4.
Apakah kesediaan untuk mengikuti program bela negara ini menunjukkan
sikap cinta tanah air? Sebutkan alasannya.
..........................................................................................
..........................................................................................
5. Bagaimana mempertahankan jiwa dan semangat bela negara?
..........................................................................................
..........................................................................................
Segala usaha yang dilakukan untuk membela negara, mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa
merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Semua usaha tersebut
dapat dilakukan di segala bidang, seperti dilakukan oleh para pemain atlet
nasional yang melaksanakan kewajiban membela negara dalam bidang
olahraga. Dapatkah kalian menyebutkan bidang yang lainnya selain bidang
olahraga?
Tugas Kelompok 5.2
Diskusikan dengan kelompok kalian mengenai sikap dan perbuatan yang
kurang menunjukkan komitmen, kecintaan pada tanah air, tidak memiliki jiwa
patriotisme, tidak mau rela berkorban, dan tidak memiliki perhatian terhadap
pelaksanaan bela negara dalam bidang hukum, ekonomi, pendidikan, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan.
169
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Tabel 5.5. Perbuatan yang Kurang Menunjukkan Adanya Sikap Bela Negara
No.
Bidang
Perbuatan
Langkah Penyelesaian
1.
Hukum
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
2.
Ekonomi
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
3.
Pendidikan
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
4.
Sosial
Budaya
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
5.
Pertahanan
Keamanan
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
Kelas X SMA/MA/SMK/MAK
170
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan
negara.
a. Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat
pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan
kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air,
semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah
perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.
Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan
menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan
dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur
mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah
memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar
kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi
yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan
Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja
(PMR), dan organisasi sejenis lainnya.
c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha
pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksanaan
dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap
warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui
syarat-syarat tertentu.
171
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
d.
Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya
melalui cara-cara militer saja
tetapi banyak usaha bela negara
dapat dilakukan tanpa cara militer.
Misalnya, sebagai atlet nasional
dapat mengharumkan nama bangsa
dengan meraih medali emas dalam
pertandingan olahraga. Selain
itu, siswa yang ikut Olimpiade
Fisika, Matematika atau Kimia di
luar negeri dan mendapatkan
penghargaan merupakan prestasi
yang menunjukkan upaya bela negara.
Pengabdian sesuai dengan profesi
adalah pengabdian warga negara
untuk kepentingan pertahanan negara
termasuk dalam menanggulangi
dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau
bencana lainnya.
Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan
kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh
kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.
Demikian seluruh materi yang terdapat pada Bab 5. Jika masih ada yang
dianggap kurang oleh kalian maka kalian dapat mencari dari sumber lain.
Semoga kalian bisa mendalaminya dan mempelajari kembali seluruh materi
yang sesuai dengan Kompetensi Dasar yang terdapat pada bab ini. Kerjakanlah
Tes Uji Kompetensi sebagai ukuran kalian dalam memahami dan mendalami
materi bab ini.
Info Kewarganegaraan
Sistem pertahanan dan
keamanan negara yang bersifat
semesta bercirikan sebagai berikut.
a.
Kerakyatan, yaitu orientasi
pertahanan dan keamanan
negara diabdikan oleh dan
untuk kepentingan seluruh
rakyat.
b. Kesemestaan
,
yaitu seluruh
sumber daya nasional
didayagunakan bagi upaya
pertahanan.
c.
Kewilayahan, yaitu gelar
kekuatan pertahanan
dilaksanakan secara menyebar
di seluruh wilayah NKRI, sesuai
dengan kondisi geografi
sebagai negara kepulauan.